Cara Mengajukan Klaim Asuransi Mobil

“Klaim asuransi kendaraan” yakni upaya dari pemegang polis dikala minta ganti rugi pada pihak perusahaan asuransi sebab terjadi pencurian atau kecelakaan kepada kendaraan beroda empat atau kendaraan yang sudah diasuransikan. Berikut ini kita akan mengulas perihal prosedur pengajuan klaim asuransi kendaraan beroda empat oleh pemegang polis.

Saat kendaraan beroda empat Anda sudah sirna dampak dicuri atau mengalami kecelakaan, hal pertama yang seharusnya dijalankan ialah menghubungi pihak perusahaan asuransi dalam waktu 3×24 jam. Anda dapat menghubungi melewati telepon, SMS, e-mail atau dengan datang seketika ke kantor perusahaan asuransi. Selain ini seharusnya diprioritaskan untuk menghindari penolakan kepada “klaim asuransi kendaraan beroda empat” yang anda ajukan dengan alasan melalui dari bentang waktu yang telah diatur.

Saat mengalami kecelakaan dan kendaraan beroda empat masih dapat berjalan, sebaiknya kendaraan beroda empat hal yang demikian dibawa ke salah satu bengkel yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi. Sekiranya kendaraan beroda empat sudah mengalami kerusakan berat, sebaiknya kendaraan beroda empat hal yang demikian dipotret atau didokumentasikan lebih-lebih dahulu. Foto ini nantinya akan menjadi bukti bahwa benar-benar sudah terjadi kecelakaan.

Terkait:  Tips Membeli Mobil Baru

Pemegang polis seharusnya mengisi formulir yang sudah disediakan oleh perusahaan asuransi. Formulir hal yang demikian yakni salah satu dokumen perlengkapan untuk persetujuan klaim asuransi kendaraan beroda empat. Berikutnya ialah memberi isu mengenai kronologis kejadian terhadap perusahaan asuransi dengan isu sebenar-benarnya. Selain ini nantinya akan menjadi pertimbangan dari perusahaan asuransi apakah klaim akan disetujui atau ditolak. Pengerjaan itu, pemegang polis semestinya melengkapi sebagian dokumen yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Dokumen-dokumen yang seharusnya dipersiapkan ialah sebagai berikut:

# Dokumen kecelakaan

  1. Formulir klaim yang telah di isi. Selain klaim baru nantinya akan dijalankan oleh perusahaan asuransi seandainya pemegang polis sudah mengisi formulir klaim dengan komplit.
  2. Salinan atau fotokopi polis asuransi kendaraan beroda empat. Dokumen ini nantinya sebagai bukti bahwa pemegang polis memang benar menjadi nasabah pada sebuah perusahaan asuransi. Pengerjaan itu, dokumen ini untuk mengenal apakah premi sudah dibayar atau belum.
  3. Salinan atau fotokopi SIM.
  4. Salinan atau fotokopi STNK.
  5. keterangan dari kepolisian setempat. Dokumen ini akan menjadi bahan pertimbangan perusahaan asuransi untuk memberikan ganti rugi atau tak.
Terkait:  Ini Cara Mudah Memilih Premi Asuransi Murah

# Dokumen tanggung jawab pihak ketiga (seandainya ada pihak ketiga)

  1. Pernyataan perihal tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dokumen ini bisa diciptakan jaminan bahwa pemegang polis yang sudah mengakibatkan kerusakan pada kendaraan beroda empat pihak ketiga.
  2. Pernyataan perihal tak adanya asuransi. terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang tak akan mengganti rugi seandainya pihak ketiga memiliki asuransi kendaraan beroda empat. Oleh sebab itu, dokumen ini menjadi salah satu persyaratan yang betul-betul penting.
  3. Salinan atau fotokopi SIM/KTP dan STNK.
  4. Keterangan dari kepolisian setempat. ini akan menjadi bukti bahwa memang pada waktu dan di daerah tertentu sudah terjadi kecelakaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *